Terdaftar:   Selasa, 7 Juli 2020 08:21
Selesai : Kamis, 9 Juli 2020 08:22 (2,0 hari dari pendaftaran)

Dikirim oleh:   Hafid Zakariya.SH.MH     0821847xxxxx

Pertanyaan:

apakah ada batik tradisional yang diakui dan diklaim sebagai batik komunal yang sudah diakui oleh negara dan yang membuatnya harus membayar

Jawaban :

Terima Kasih Pak Hafid Atas pertanyaannya. Sekitar 280 motif batik tradisional jawa sudah didaftarkan oleh Pemerintah Kota Jogja, Pemda Pekalongan dan Keraton Jogja sudah mempunyai HKI komunal. HKI komunal disebut sebagai foklor. Foklor merupakan pengakuan HKI yang dimiliki oleh negara, sifatnya hanya perlindungan hak cipta, jadi tidak ada komersialisasi foklor. Jadi siapapun boleh memakai, memproduksi dan menjual belikan, tapi tidak boleh mengakui atau mendaftarkan HKI nya. Perkembangan terakhir, Pemkot Surakarta dan Keraton Surakarta juga sudah mendaftarkan sekitar 130, apakah sudah disetujui atau belum kami belum ada update informasi. Terima Kasih

Kembali